Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Mengapa KPK Hanya Mengusut Sjamsul Nursalim?

17 Juni 2019   19:10 Diperbarui: 17 Juni 2019   19:17 122 0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengincar Sjamsul Nursalim (SN) terkait keterlibatannya dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK menganggap SN masih berutang Rp 4,58 triliun pada negara. Padahal, SN sudah memperoleh Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemerintah dan SP-3 dari Kejaksaan Agung pada tahun 2004.  Berdasarkan Financial Due Diligence (FDD) yang dilakukan oleh konsultan keuangan internasional Ernst & Young, malah ditemukan kelebihan pembayaran kewajiban oleh SN sebesar USD 1,3 juta.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya SN yang diburu KPK? Mengapa KPK tidak mengusut obligor-obligor lain dalam kasus BLBI?

Selain SN, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) juga mengeluarkan SKL untuk 21 obligor. Di antaranya Hendra Liem sebagai pemilik Bank Budi Internasional, The Ning King dari Bank Dana Hutama, Sudwikatmono dari Bank Subentra dan Bank Surya, Ibrahim Risjad selaku pemilik Bank Risjad Salim International, serta Soedono Salim dengan Bank Central Asia (BCA)-nya.

Kemudian ada sejumlah nama terkenal lainnya seperti Siti Hardijanti Rukmana selaku pemilik Yakin Makmur Bank, Hashim Djojohadikusumo dengan Bank Papan Sejahtera-nya, juga Nirwan Bakrie selaku pemilik Bank Nusa Nasional dan Muhammad "Bob" Hasan dengan Bank Umum Nasional.

Lalu ada pula Honggo Wendarto (Bank Papan Sejahtera), Suparno Adijanto (Bank Bumi Raya Utama), Phillip S. Widjaja (Bank Mashill), Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Bank Indotrade), Andhy H. Sardjito (Bank Baja Internasional), Ganda Eka Handria (Bank Sanho), The Tje Min (Bank Hastin), Husodo Angkosubroto (Bank Sewu Internasional), Iwan Suhardiman (Bank Tamara), The Ning Khong (Bank Baja Internasional).

Para obligor ini memperoleh SKL dari BPPN yang saat itu dipimpin oleh Syafrudin Arsyad Temanggung di 2004, setelah melewati perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandatangani pada 25 Mei 1999. Penerbitan SKL itu dilakukan sebelum masa tugas Badan ini berakhir pada 30 April 2004, serta dikuatkan lewat Keppres Nomor 15/2004 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Yang perlu diperhatikan lagi, semua kebijakan dan skema di atas didasarkan bahkan pada UU No 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional, dan petunjuk teknis dalam Inpres No 8/2002, serta payung politik dua Tap MPR; Ketetapan MPR Nomor VI/MPR tahun 2002 dan TAP MPR Nomor X/MPR tahun 2001 untuk penyelesaian di luar pengadilan.

Anehnya lagi, semua dasar hukum dan payung politik yang disebutkan tersebut hingga saat ini tidak ada yang dibatalkan, atau dicabut, atau diamendemen. Juga UU No 25/2000 menegaskan debitur yang telah menandatangani dan memenuhi MSAA perlu diberikan jaminan kepastian hukum. Waktu itu Inpres No 2 Tahun 2002 juga menyatakan, debitur yang kooperatif dalam melaksanakan perjanjian perlu diberikan kepastian hukum.


Banyak Bank Masih Bermasalah

Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 30 November 2006, penyelesaian BLBI di BPPN dengan Bank Pembuat PKPS, ada bank yang tidak kooperatif, (tidak bayar dan tidak membuat PKPS), bank tidak selesai (tidak bayar dan tidak selesai), bank bayar tunai, tidak membuat PKPS dengan alasan tertentu, belum lunas (bayar sebagian), bank membuat Perjanjian Kewajiban Pemegang Saham-Surat Keterangan Lunas/PKPS-SKL (BCA, BDNI, BUN, dan Bank Surya, serta 13 bank lainnya).

Center For Budget Analysis (CBA) bahkan menyarankan agar KPK juga membidik bank-bank lain penerima BLBI yang tidak kooperatif terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Disebutkan, bank-bank itu juga dinilai menantang BPPN dengan tidak mau membuat perjanjian PKPS. Di antaranya, Bank Deka, Centris, Aspac, BCD, Dewa Rutji, Arya Panduartha, Dharmala, dan Orient.

"Terhadap bank-bank tersebut dilakukan langkah hukum, namun demikian dalam proses pengadilan ternyata negara kalah melawan bank-bank tersebut," ujar Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4/2017).

Selain itu, menurutnya, ada juga bank-bank penerima BLBI yang menandatangani perjanjian PKPS dengan BPPN, namun tidak mau bayar dan tidak menyelesaikan kewajibannya. Di antaranya, BUN, Modern, PSP, Metropolitan, Bahari, Aken, Intan, Tata, dan Servitia. "Bank bermasalah yang membuat PKPS dan baru bayar sebagian adalah Lautan Berlian, BIRA, Namura, Putera Multi Karsa, dan Tamara," ujarnya.

Melihat BLBI Secara Adil

Pola penyelesaian MSAA yang meliputi obligor Anthony Salim, Sjamsul Nursalim, M Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risyad telah menyelesaikan kewajiban PKPS. Jika dilihat dari audit BPK No 4/XII/11/2006 tanggal 30 November 2006 atas SKL 21 obligor, BPK berpendapat bahwa PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan SKL telah sesuai dengan kebijakan pemerintah, Inpres No 8/2002 dan kebijakan KKSK, serta layak diberikan kepada obligor bersangkutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun