Mohon tunggu...
Anita Lestari
Anita Lestari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengapa KPK Hanya Mengusut Sjamsul Nursalim?

17 Juni 2019   19:10 Diperbarui: 17 Juni 2019   19:17 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengincar Sjamsul Nursalim (SN) terkait keterlibatannya dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK menganggap SN masih berutang Rp 4,58 triliun pada negara. Padahal, SN sudah memperoleh Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemerintah dan SP-3 dari Kejaksaan Agung pada tahun 2004.  Berdasarkan Financial Due Diligence (FDD) yang dilakukan oleh konsultan keuangan internasional Ernst & Young, malah ditemukan kelebihan pembayaran kewajiban oleh SN sebesar USD 1,3 juta.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya SN yang diburu KPK? Mengapa KPK tidak mengusut obligor-obligor lain dalam kasus BLBI?

Selain SN, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) juga mengeluarkan SKL untuk 21 obligor. Di antaranya Hendra Liem sebagai pemilik Bank Budi Internasional, The Ning King dari Bank Dana Hutama, Sudwikatmono dari Bank Subentra dan Bank Surya, Ibrahim Risjad selaku pemilik Bank Risjad Salim International, serta Soedono Salim dengan Bank Central Asia (BCA)-nya.

Kemudian ada sejumlah nama terkenal lainnya seperti Siti Hardijanti Rukmana selaku pemilik Yakin Makmur Bank, Hashim Djojohadikusumo dengan Bank Papan Sejahtera-nya, juga Nirwan Bakrie selaku pemilik Bank Nusa Nasional dan Muhammad "Bob" Hasan dengan Bank Umum Nasional.

Lalu ada pula Honggo Wendarto (Bank Papan Sejahtera), Suparno Adijanto (Bank Bumi Raya Utama), Phillip S. Widjaja (Bank Mashill), Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Bank Indotrade), Andhy H. Sardjito (Bank Baja Internasional), Ganda Eka Handria (Bank Sanho), The Tje Min (Bank Hastin), Husodo Angkosubroto (Bank Sewu Internasional), Iwan Suhardiman (Bank Tamara), The Ning Khong (Bank Baja Internasional).

Para obligor ini memperoleh SKL dari BPPN yang saat itu dipimpin oleh Syafrudin Arsyad Temanggung di 2004, setelah melewati perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) yang ditandatangani pada 25 Mei 1999. Penerbitan SKL itu dilakukan sebelum masa tugas Badan ini berakhir pada 30 April 2004, serta dikuatkan lewat Keppres Nomor 15/2004 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Yang perlu diperhatikan lagi, semua kebijakan dan skema di atas didasarkan bahkan pada UU No 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional, dan petunjuk teknis dalam Inpres No 8/2002, serta payung politik dua Tap MPR; Ketetapan MPR Nomor VI/MPR tahun 2002 dan TAP MPR Nomor X/MPR tahun 2001 untuk penyelesaian di luar pengadilan.

Anehnya lagi, semua dasar hukum dan payung politik yang disebutkan tersebut hingga saat ini tidak ada yang dibatalkan, atau dicabut, atau diamendemen. Juga UU No 25/2000 menegaskan debitur yang telah menandatangani dan memenuhi MSAA perlu diberikan jaminan kepastian hukum. Waktu itu Inpres No 2 Tahun 2002 juga menyatakan, debitur yang kooperatif dalam melaksanakan perjanjian perlu diberikan kepastian hukum.

Banyak Bank Masih Bermasalah

Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 30 November 2006, penyelesaian BLBI di BPPN dengan Bank Pembuat PKPS, ada bank yang tidak kooperatif, (tidak bayar dan tidak membuat PKPS), bank tidak selesai (tidak bayar dan tidak selesai), bank bayar tunai, tidak membuat PKPS dengan alasan tertentu, belum lunas (bayar sebagian), bank membuat Perjanjian Kewajiban Pemegang Saham-Surat Keterangan Lunas/PKPS-SKL (BCA, BDNI, BUN, dan Bank Surya, serta 13 bank lainnya).

Center For Budget Analysis (CBA) bahkan menyarankan agar KPK juga membidik bank-bank lain penerima BLBI yang tidak kooperatif terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Disebutkan, bank-bank itu juga dinilai menantang BPPN dengan tidak mau membuat perjanjian PKPS. Di antaranya, Bank Deka, Centris, Aspac, BCD, Dewa Rutji, Arya Panduartha, Dharmala, dan Orient.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun