Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum di Balik Corona

28 Maret 2020   15:59 Diperbarui: 28 Maret 2020   16:16 111 0
Seperti yang kita ketahui, akhir-akhir ini dunia sedang digemparkan oleh sebuah virus corona. Virus corona merupakan sebuah patogen sejenis jamur yang dapat berkembang biak pada media dan suhu tertentu. Nama lain dari virus corona adalah covid-19 yang merupakan singkatan dari corona virus disease dan angka 19 mempunyai makna bahwa virus tersebut pertama kali muncul pada tahun 2019. Penyebaran virus ini dimulai dari sebuah kota yang ada di Cina yaitu Kota Wuhan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun