Mohon tunggu...
Anisha Rena
Anisha Rena Mohon Tunggu... Lainnya - kumpulan artikel

blog pribadi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum di Balik Corona

28 Maret 2020   15:59 Diperbarui: 28 Maret 2020   16:16 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yang kita ketahui, akhir-akhir ini dunia sedang digemparkan oleh sebuah virus corona. Virus corona merupakan sebuah patogen sejenis jamur yang dapat berkembang biak pada media dan suhu tertentu. Nama lain dari virus corona adalah covid-19 yang merupakan singkatan dari corona virus disease dan angka 19 mempunyai makna bahwa virus tersebut pertama kali muncul pada tahun 2019. Penyebaran virus ini dimulai dari sebuah kota yang ada di Cina yaitu Kota Wuhan.

Virus ini dapat menyebabkan penyakit pada paru-paru yang gejalanya mirip dengan penyakit flu biasa. Tetapi jika hal tersebut dibiarkan begitu saja dan tidak mendapatkan penanganan yang tepat, penyakit tersebut akan semakin parah dan dapat menyebabkan kematian pada penderitanya. Penyebaran virus ini sangatlah mudah, dapat melalui percikan air batuk atau bersin yang menempel di media tertentu yang kemudian dapat berpindah ke orang lain. Virus tersebut dapat masuk ke tubuh penderita melalui hidung, mata, dan mulut.

Covid-19 dapat dicegah dengan beberapa cara. Diantaranya adalah social distancing dimana kita harus menjaga jarak dari orang lain dan menghindari kerumunan, serta menghindari keluar rumah jika tidak penting. Penggunaan handsanitizer dan mencuci tangan juga dapat membantu menghilangkan virus yang menempel pada tangan kita. Bagi yang sakit, dianjurkan untuk menggunakan masker agar tidak menular ke orang-orang sekitar, dan masih banyak cara pencegahan yang lain.

Dengan beredarnya upaya pencegahan virus corona diatas menyebabkan semua orang berlomba-lomba untuk mendapatkan alat kesehatan yang tersedia di apotek. Hal tersebut menyebabkan minimnya beberapa barang untuk pencegahan covid-19 sehingga harga barang tersebut menjadi melambung tinggi. Bahkan dapat naik menjadi berkali-kali lipat dari harga normal sebelum adanya virus ini. dan keadaan ini dimanfaatkan orang-orang nakal yang menimbun dan menjual alat kesehatan tersebut dengan harga yang sangat tinggi.

Dengan adanya orang yang menyalahgunakan kesempatan ini, maka pemerintah tidak tinggal diam. Diutusnya aparat kepolisian untuk melakukan sidak ke berbagai tempat yang diduga menimbun dan manjual alat kesehatan dengan harga yang mahal. Tindakan penimbunan masker tersebut juga merupakan salah satu tindakan yang melangga undang-undang.

Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut  akan dijerat dengan pasal 107 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi "Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan baramg debagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Dari pasal tersebut dapat kita liha bersama bahwa terdapat larangan untuk menimbun dan mempermainkan harga barang degan ekstrim yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

Selain itu terdapat pula hukum bagi orang yang dengan sengaja memproduksi alat kesehatan illegal yang belum diketahui manfaatnya. Hal tersebut sesuai dengan UU36/2009 pasal 196 tentang Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan alat farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar. Pasal tersebut tentunya menjadi salah satu dasar hukum yang mendukung aparat keamanan untuk memberantas orang yang memproduksi alat kesehatan illegal.

Dengan adanya peraturan-peraturan yang telah tercantum di dalam undang-undang, maka kita sebagai warga Indonesia yang baik tentunya harus mentaati hukum yang berlaku. Dan harapanya tidak ada penimbun atau orang yang dengan sengaja memproduksi alat kesehatan secara illegal. Karena keuntungan sesaat yang kita dapatkan dapat membahayakan ribuan orang-orang disekitar kita. Jika melihat oknum penimbun dan produsen alat kesehatan illegal dapat melaporkanya ke kepolisian terdekat dengan menyerahkan barang bukti.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun