Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

KKN22UNEJ: Inovasi Digital Library dan Desa Literasi

12 Agustus 2020   22:51 Diperbarui: 12 Agustus 2020   22:59 91 0
Pandemi Covid-19 kali ini menjadi polemik sendiri bagi dunia pendidikan. Siswa yang biasanya dapat melakukan pembelajaran di sekolah, kini harus duduk di rumah untuk dapat mengikuti pembelajaran secara daring melalui smartphone. Pemerintah juga telah memberi regulasi  kegiatan daring dalam pembelajaran hingga keadaan membaik dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 pada tanggal 9 Maret 2020. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun