Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Penanganan Gawat Darurat Ala BPJS Kesehatan

24 Januari 2015   23:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:26 776 1

Kalau dulu peserta ASKES mengenal istilah klaim khusus untuk kasus-kasus gawat darurat atau darurat medik, maka boleh jadi mereka yang tidak begitu mengikuti perkembangan ASKES yang sekarang melebur ke BPJS Kesehatan akan kaget karena prosedur klaim khusus ternyata sudah tidak berlaku lagi. Klaim khusus model ASKES dulu memungkinkan peserta ASKES yang mengalami kasus gawat darurat mendapat pelayanan dari unit gawat darurat rumah sakit manapun yang tidak bekerjasama dengan ASKES dan kemudian melakukan klaim khusus secara personal ke ASKES. Tentu saja penggantian yang diberikan oleh ASKES hanya sebesar yang diatur. Kelebihan biaya pelayanan gawat darurat ditanggung sendiri oleh peserta ASKES.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun