Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Di Negara Hukum, Hukum Belum Jadi Panglima

22 Februari 2019   05:45 Diperbarui: 22 Februari 2019   06:00 17 1
Sejak Orde Baru hingga kini negera hukum ini belum menempatkan hukum sebagai panglima. Hukum belum jelas. Belum ada supremasi hukum di negeri tercinta ini.

Lihat saja itu para pelanggar UU Lalu lintas, dalam satu sisi, dengan mudah bisa dikenakan tilang, sementara di sisi lain banyak yg menerobos busway, memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, melanggar marka jalan, bonceng tiga, tanpa memakai helm, dan melawan arus, tapi seolah dibiarkan.  Atau pelanggaran UU ITE yg sebagian dijebloskan ke dalam bui, tapi banyak pula yg tidak disentuh hukum.

Namun, anehnya, banyak pengembang perumahan dan rumah susun yg melanggar aturan UU, tetapi tidak tersentuh hukum sama sekali.

Para pengembang rumah susun yg sudah melanggar UU nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun dan telah jelas-jelas merugikan para pemilik dan penghuni rumah susun sejak dulu dan telah berlangsung bertahun-tahun, tetapi tidak tersentuh hukum.

Begitu pula dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelanggarnya tak pernah bisa disentuh hukum. Misalnya, pengembang rumah susun dan perumahan yg tidak mampu menyuplai air bersih layak pakai kepada seluruh pemilik dan penghuni.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun