9 Januari 2017 09:47Diperbarui: 9 Januari 2017 10:091690
Khusus untuk para pengontrak/yang biasa kos pasti sudah lebih paham akan aturan – aturan dalam melakukan perjanjian kepada pemilik kos, secara prosedur pihak penyewa dan pengontrak, telah menandatangani perjanjian dengan bermaterai antara pihak pemilik dan penyewa, dengan menandatangani diatas materai artinya bersifat perdata dan dokumen atau perjanjian dapat digunakan di pengadilan,
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.