Mohon tunggu...
Andi Marpaung
Andi Marpaung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Uang Kontrakan dan SGU

9 Januari 2017   09:47 Diperbarui: 9 Januari 2017   10:09 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: nasional.harianterbit.com

Khusus untuk para pengontrak/yang biasa kos pasti sudah lebih paham akan aturan – aturan dalam melakukan perjanjian kepada pemilik kos, secara prosedur pihak penyewa dan pengontrak, telah menandatangani perjanjian dengan bermaterai antara pihak pemilik dan penyewa, dengan menandatangani diatas materai artinya bersifat perdata dan dokumen atau perjanjian dapat digunakan di pengadilan,

Lalu apa yang terjadi jika pihak penyewa tidak bayar kontrakan, selama BERtahun – tahun?? atau tidak berusaha untuk nyicil pembayaran kontrakan. Yang dirugikan dalam hal ini adalah pemilik kontrakan. Niat setiap pemilik kontrakan menyewakan supaya mendapatkan untung, tapi kalo si pengontrak tidak bayar cicilan siapa yang dirugikan. Jelas si pemilik kontrakan dong.

Swiss German University adalah universitas bertaraf Internasional sejak 2010 telah menggunakan lahan dan prasarana milik PT.BSD. Sebelum mengontrak pihak SGU sudah menandatangani perjanjian – perjanjian serta aturan dalam menyewa yang telah di tandatangani materai sebesar 6000 oleh pihak SGU. Seperti yang terkuak faktanya bahwa SGU ini adalah Universitas swasta termahal no 2 di Indonesia yang bertaraf Internasional setidaknya dapat menyisihkan beberapa persen dari uang pembangunan setiap mahasiswa

Hingga bertahun – tahun tidak ada itikad yang indah dari pihak SGU untuk bayar, PT BSD akhirnya membawa ke pengadilan mengenai hal ini dan membatallkan PPJB dengan SGU. Namun sampai dengan keadaan saat ini BSD mengambil alih kembali lahan dan prasarana yang selama ini di gunakan SGU, itu semata – mata PT BSD mengambil kembali hak nya, yayasan SGU dapat bertindak secara tegas dari sebelum nya, misalnya dapat beritikad baik membayar cicilan kepada PT. BSD. Karena bagaimana pun sebelum mendirikan PTS perlu memahami Kepmen No 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian perguruan Tinggi. Dalam Kepmen tersebut, ditegaskan, salah satu syarat mendirikan perguruan tinggi adalah, memiliki tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dengan bukti sertifikat sendiri atau disewa/dikontrak minimal 20 tahun.

Dan pada tanggal 17 Desember 2016 lalu pihak BSD mengambil alih kembali lahannya, karena semata – mata mengambil haknya yang telah di rugikan oleh pihak SGU karena selama 7 tahun tidak membayar cicilan sepeser pun. Harapannya dari pihak yayasan SGU dapat mempertanggung jawabkan nasib mahasiswanya yang telah dirugikan baik secara psikologis dan financial. Dalam hal ini mahasiswa bisa lebih kritis dalam menanggapinya karena bagaimana pun mahasiswa telah menjalankan kewajibanya dengan membayar uang bagunan. Namun pihak YSGU yang tidak segera membayarkan kewajibannya kepada PT. BSD, seperti perjanjian yang telah di setujui sebelumnya.

Namun PT BSD berinisiatif tetap memberikan dukungan penuh serta mengakomodasir serta memberikan solusi yang terbaik sesuai kemampuan,
Pertama, Mahasiswa tingkat akhir SGU yang membutuhkan sarana laboratorium dan hanya tersedia di gedung milik BSD yang sebelumnya digunakan sebagai kampus SGU, BSD memfasilitasi para mahasiswa dengan lebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada BSD, PT BSD melalui Yayasan Swiss German University Asia, dan mengikuti persyaratan serta ketentuan lain yang ditetapkan BSD demi menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak,” ujar Reno, Kuasa Hukum BSD’’.

Kedua, jika terdapat mahasiswa SGU yang bermaksud melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain berlokasi di sekitar BSD City seperti Universitas Atmajaya, Universitas Prasetya Mulya, International University Liaison Indonesia/IULI, Universitas Multimedia Nusantara, dan Universitas Bina Nusantara, maka BSD menawarkan bantuan berupa beasiswa sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya kuliah selama 2 (dua) tahun pertama. Perpindahan ke perguruan tinggi lain tersebut dilakukan sendiri oleh mahasiswa sesuai prosedur UU Sisdiknas dan juga sesuai peraturan Dikti dan Kopertis 4.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun