22 Juni 2021 20:48Diperbarui: 22 Juni 2021 21:1427081
Produksi film di Indonesia sejak 1981 telah melakukan peraturan tentang pembuatan film. Tujuan kode etik ini adalah untuk meminimalisir sensor yang dilakukan oleh Badan Sensor Film, agar insan produsen film bisa menyaring sendiri adegan - adegan yang tidak sesuai dengan budaya di Indonesia. UU No 8 tahun 1992 tentang Perfilman menjadi dasar hukum peraturan pembuatan film di Indonesia. UU ini juga merupakan payung hukum bagi Lembaga Sensor Film atau LSF.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.