Mohon tunggu...
andi ridza nahdya
andi ridza nahdya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi University's Muhammadiyah Malang

UMM'17

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran UU Perfilman Pada Film "Headshot"

22 Juni 2021   20:48 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:14 2708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Produksi film di Indonesia sejak 1981 telah melakukan peraturan tentang pembuatan film. Tujuan kode etik ini adalah untuk meminimalisir sensor yang dilakukan oleh Badan Sensor Film, agar insan produsen film bisa menyaring sendiri adegan - adegan yang tidak sesuai dengan budaya di Indonesia. UU No 8 tahun 1992 tentang Perfilman menjadi dasar hukum peraturan pembuatan film di Indonesia. UU ini juga merupakan payung hukum bagi Lembaga Sensor Film atau LSF. 

Dalam Pasal 33 UU Perfilman secara tegas disebut setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, di ekspor, dipertunjukkan, dan ditayangkan wajib disensor. 

Yang dimaksud sensor film menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang LSF adalah penelitian dan penilaian terhadap film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film atau reklame film dipertunjukkan atau ditayangkan kepada umum baik secara utuh maupun setelah peniadaan gambar atau suara tertentu. LSF melakukan penyensoran terhadap semua film, baik film bioskop maupun tayangan televisi.

Film Headshot adalah film terkenal yang berasal dari Indonesia. Film headshot bukan hanya terkenal di Indonesia bahkan sampai kelas internasional. Film ini merupakan film laga atau action yang banyak menampilkan kekerasan fisik, hingga ada adegan berdarahnya. Pihak Lembaga Sensor Film atau LSF telah melakukan penyensoran sebanyak tiga kali. 

Dalam pasal 6 UU 33/2009, pada umumnya film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi antara lain yang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. 

Lebih lanjut, menurut pasal 29 ayat (2) dan pasal 30 PP 18/2014, dijelaskan bahwa penyensoran meliputi isi film dan iklan film dari segi, antara lain kekerasan, perjudian, dan narkotika. Lalu bagaimana dengan penonton yang menyukai film laga? Dan merasa terganggu jika banyak adegan yang disensor sehingga menyebabkan cerita dari film itu tidak nyambung? 

Menurut UU Perfilman pasal 57 ayat 2 UU No 33 tahun 2009, surat tanda lulus sensor diterbitkan setelah dilakukannya penyensoran meliputi : Pertama, penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. Kedua, penentuan kelayakan film dan iklan untuk diedarkan atau dipertunjukkan kepada khalayak umum. Ketiga, penentuan golongan usia penonton film.

Film Headshot merupakan film action, drama, thriller Indonesia yang disutradai oleh Mo Brothers (Timo Tjahjanto & Kimo Stamboel). Film headshot digarap oleh rumah produksi infinite frameworks studios dan diproduseri oleh Sukhdev Singh bersama Wicky V. Olindo. 

Film ini mengupas tentang peran seseorang pria yang dahulunya merupakan seorang penjahat, berani, petarung yang tangguh serta kejam. Dulu ia merupakan salah satu dari geng kelompok pembunuh yang berada di sebuh kota Batam, keseharian Ishmael tidak jauh dari membunuh orang dan merampok hak - hak milik orang lain. 

Sebenarnya sewaktu kecil Ishmael merupakan anak biasa, tetapi ia diculik oleh Lee sang gembong penjahat dan membuat Ishmael menjadi orang yang berbahaya, ia diajar bertarung dan membunuh menggunakan senjata api, senjata tajam, senjata tumpul, dan senjata apapun yang dapat digunakan untuk bertarung. Ishmael yang dulunya hanya anak kecil, setelah diculik oleh Lee sekarang menjadi seorang yang ditakuti oleh banyak orang.

Headshot merupakan film laga, maka sepanjang pemutaran 117 menit, terdapat berbagai adegan yang terbilang ekstrim bahkan vulgar untuk dilihat. Seperti Ketika sang pameran utama (Iko Uwais) berkelahi dengan musuhnya menggunakan tangan kosong, banyak darah yang berserakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun