Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

SKP 2022, Mengapa Beda?

3 Oktober 2022   20:00 Diperbarui: 3 Oktober 2022   20:26 6527 2
Bagi PNS baik pusat maupun daerah dalam melaksanakan kegiatan rutin terkait tugas dan fungsinya akan dimulai dengan perencanaan dan dievaluasi diakhir dengan realisasi target kerjanya. Siklus tahunan ini dinyatakan dalam dokumen PPK atau Penilaian Prestasi Kerja, yang berisi penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) serta penilaian Prilaku Kerja PNS. Setidaknya, hal ini berlaku sampai dengan penilaian kinerja tahun 2021 bagi seluruh PNS baik pusat maupun daerah. Hal ini sejalan ketentuan peralihan bahwa manajemen kinerja pegawai periode bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2021 yang tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun