26 Maret 2024 21:20Diperbarui: 26 Maret 2024 21:24440
Padu memadu warna, aduk-mengaduk warna-warna, menjadikan suatu karya seni ada warna-warni itu hak seniman. Bebas, pemaduan warna tak bisa dikekang dan disorot sebagai kriminal, atau pelanggaran atas aturan norma. Tidak ada paduan warna yang melanggar aturan dan ajaran agama. Pemaduan warna itu salah satu komponen seni; khususnya seni rupa yang tidak akan pernah bisa dibatalkan; disebut batal, alias salah dan membuat pelakunya menjadi bersalah, terdakwa.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.