Penghentian Reklamasi Pulau G, Bentuk Penyelamatan Ahok di Kasus Reklamasi ?
2 Juli 2016 03:57Diperbarui: 2 Juli 2016 04:0749012
Setelah melalui penilaian Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta, akhirnya Kegiatan pembangunan di Pulau G seluas 161 hektar dihentikan secara permanen, hal ini diungkapkan Rizal Ramli, Menko Kemaritiman Dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis 30 Juni 2016
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.