Mohon tunggu...
AMU KASIM
AMU KASIM Mohon Tunggu... PETANI -

Hidup sebagai petani di Raha, Muna Sulawesi Tenggara. Itu Saja

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penghentian Reklamasi Pulau G, Bentuk Penyelamatan Ahok di Kasus Reklamasi ?

2 Juli 2016   03:57 Diperbarui: 2 Juli 2016   04:07 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pulau-pulau hasil reklamasi, Sumber : http://suarajakarta.co

Setelah melalui penilaian Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta, akhirnya Kegiatan pembangunan di Pulau G seluas 161 hektar dihentikan secara permanen, hal ini diungkapkan Rizal Ramli, Menko Kemaritiman Dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis 30 Juni 2016

Alasan yang mendasar yang menyebakan diambinya tindakan tersebut karena Pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra melakukan “pelanggaran berat” dalam proses pembentukan pulau G tersebut.

Pembangunan diatas jalur kabel listrik PLN, Menutup dan menggangu jaur kapal-kapal nelayan, pembangunan yang menggangu biota laut.  Hal-hal inilah yang dijadikan alibi Rizal Ramli untuk menghentikan seluruh kegiatan diatas Pulau G yang pengerjaanya dilaksanakan anak perusahan PT Agung Podomoro Land.

Sebelumnya, pada bulan Mei 2016, Menteri KLH, Sitti Nurbaya telah menandatangi Surat Keputusan : SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/201 berisikan perintah Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan di 3 Pulau hasil reklamasi pantai Jakarta dinyatakan bermasalah, yakni pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Di Pulau C dan D telah nampak berdiri beberapa bangunan yang masih dalam proses pembangunan.

Yang menjadi tanya tanya besar, sekaligus pertanyaan dari Ahok, mengapa hanya pulau G yang dihentikan, sementara pulau C dan Pulau D, tidak mengalami nasib yang saya dengan Pulau G, yang telah dijatuhi Talak 3, harus pisah selamnya dengan Ibu Kota Jakarta . Masih menurut Ahok bahwa Pulau C dan D justru lebih banyak kesalahan didalam proses pengerjaanya terutama mengenai Amdal.

Tidak seperti kedua pulau C dan G, SK Gubernur Jakarta tentang pelaksaan pekerjaan reklamasi Pulau G diperintahkan untuk dicabut oleh PTUN Jakarta dan dinyatakan tidak berlaku lagi.  

Di sisi lain Induk Pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra , yakni PT Agung Podmoro Land menjadi bermasalah, Direkturnya Ariesman Widjaja telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Dalam perkembangannya,  kasus suap Raperda Reklamasi oleh Ariesman Widjaja telah berkembang menjadi isu yang digunakan untuk “menghantam” dan “menjegal” Ahok, dan yang perlu diingat bahwa hanya kasus inilah yang menjadi satu-satunya kasus yang masih up to date setelah Kasus Sumber Waras dinyatakan clear oleh KPK.

Berkenaan dengan Penghentian Reklamasi Pulau G, Rizal Ramli dalam jumpa pers di kantornya, di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016) mengatakan suatu hal yang sangat menarik bahwa “Kesepakatan kami dengan KPK silakan menindak siapa pun yang terkait kasus hukum reklamasi. Tetapi hal-hal lain menyangkut pengembangannya pemerintah atau eksekutif yang memutuskan seperti apa yang terjadi hari ini," (Detik.com),

Mengapa dihari yang sama dengan pemberhentian Reklamasi Pulau G,  Rizal Ramli mengemukakan juga kesepakatan yang telah dicapai dengan KPK?  Dari pernyataan tersebut, tersirat makna bahwa ada kesalahan hukum dalam proses reklamasi, tetapi pemerintah atau eksekutif tidak salah dalam hal reklamasi pantai Jakarta.

Apakah dengan Penghentian selama-lamanya Reklamasi Pulau G, Proses hukum Kasus Suap pembahasan Raperda  “Reklamasi“ akan selesai, dan Ahok bisa tersenyum karena “Kepretan” Rizal Ramli berhasil meredam ‘amukan” Lawan-Lawan Ahok yang menggunakan Kasus Reklamasi sebagai satu-satunya senjata untuk “men-jekxit-kan” Ahok dari Pertarungan Gubernur DKI Jakarta. Menarik untuk diikuti perkembangan selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun