Siapa saja-kah yang berhak dinobatkan menjadi pahlawan nasional? Jika mengacu pada undang-undang nomor 20/2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional adalah: seseorang yang berjuang melawan penjajahan demi membela bangsa dan negara. Atau seseorang yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, prestasi, karya yang berguna bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Definisi ini sejalan dengan pengertian sejarah: peristiwa di masa lalu yang berdampak luas secara sosial-politik di masyarakat. Yang sering menjadi soal adalah bahwa gelar pahlawan nasional seakan-akan hanya milik “orang besar”. Ini bisa kita lihat dari daftar pahlawan nasional yang ada saat ini. Sampai tahun 2012 kita memiliki 156 pahlawan nasional, di mana 49 diantaranya diberikan di era Soekarno. Latar belakang mereka mulai dari militer/polisi (35 orang), sipil, dan keturunan ningrat.