Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kenaikan PPn Memberikan Risiko Ekonomi Indonesia

16 Juni 2021   05:02 Diperbarui: 16 Juni 2021   05:20 83 2
Publik sedang dikagetkan dengan kabar rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai untuk sejumlah barang dan jasa tertentu, khsusnya untuk sembako dan pendidikan. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang wajib dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif PPN dari saat ini 10% menjadi 12%, rencana ini tertuang dalam rivisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP). Kabar tersebut sebenarnya masih menimbulkan pertanyaan karena terjadi kebocoran atau adanya hoax karena rencana ini masih menjadi konsumsi internal yang sudah dikirim kepada pihak Dewan untuk dibahas bersama tetapi kabarnya malah sudah tersebar di berbagai media sosial. Baru hanya rencana saja sudah mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat Indonesia, hal tersebut perlu peninjauan ulang untuk mempertimbangkan risiko dan dampak apa yang akan terjadi jika PPN dinaikkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun