Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

8 Desember 2021   16:58 Diperbarui: 8 Desember 2021   17:05 203 1
Kita mungkin pernah mendengar kata "otonomi daerah" dan "daerah otonom" dua kata ini memang mirip tetapi memiliki arti yang berbeda. Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan undang-undang. Sedangkan daerah otonom adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa berdsrkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dapat ditarik kesimpulan jika daerah otonom adalah daerah didalam suatu negara yang mempunyai wewenang otonom atau kebebasan dari pemerintah diluar daerah, maka wilayah yang menjadi hak dan kewajiban bagi daerah otonom untuk mengatur dan menjalankan perturan-peraturannya disebut Otonomi daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun