8 Desember 2021 16:58Diperbarui: 8 Desember 2021 17:052031
Kita mungkin pernah mendengar kata "otonomi daerah" dan "daerah otonom" dua kata ini memang mirip tetapi memiliki arti yang berbeda. Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan undang-undang. Sedangkan daerah otonom adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa berdsrkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dapat ditarik kesimpulan jika daerah otonom adalah daerah didalam suatu negara yang mempunyai wewenang otonom atau kebebasan dari pemerintah diluar daerah, maka wilayah yang menjadi hak dan kewajiban bagi daerah otonom untuk mengatur dan menjalankan perturan-peraturannya disebut Otonomi daerah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.