Mohon tunggu...
Alifia aulia Mawada
Alifia aulia Mawada Mohon Tunggu... Lainnya - Alifia

alifiaaaaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

8 Desember 2021   16:58 Diperbarui: 8 Desember 2021   17:05 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita mungkin pernah mendengar kata "otonomi daerah" dan "daerah otonom" dua kata ini memang mirip tetapi memiliki arti yang berbeda. Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan undang-undang. Sedangkan daerah otonom adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa berdsrkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka dapat ditarik kesimpulan jika daerah otonom adalah daerah didalam suatu negara yang mempunyai wewenang otonom atau kebebasan dari pemerintah diluar daerah, maka wilayah yang menjadi hak dan kewajiban bagi daerah otonom untuk mengatur dan menjalankan perturan-peraturannya disebut Otonomi daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah diatur dalam perturan undang-undang, yaitu :

  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangn antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Undang-undag Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 Tentnag  Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah, Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2

Pelaksanaan otonomi daerah secara resmi diberlakukan di Indonesia adalah pada tahun 1999. Hingga pada tahun 2012 terdapat 529 daerah otonom yang terdiri dari 34 Provinsi, 402 Kabupaten, dan 93 kota.

Dalam melaksankan otonomi daerah terdapat 5 prinsip yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah, yaitu:

  • Prinsip kesatuan, yang berarti dalam melaksanakan otonomi daerah harus menunjang aspirasi dan perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal.
  • Pada dasarnya pemberlakuan otonomi daerah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat lokal, oleh sebab itu pemerintah daerah harus mampu mengetahui potensi yang dimiliki daerahnya dan mampu memanfaatkan potensi tersebut, masyarakat lokal pun harus diikut sertakan dalam pemanfaatan potensi tersebut, sehingga para masyarakat lokal dapat merasakan hasil dari pemanfaatan potensi di daerah mereka.
  • Prinsip pemberdayaan, prinsip ini bertujuan pada peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di derah, terutama diaspek pembangunan dan pelayanan serta meningkatkan stabilitas politik serta kesatuan bangsa.
  • Pemerintah daerah pada setiap daerah harus mampu mengetahui potensi yang ada di daerahnya dan mampu memanfaatkan potensi tersebut dengan sebaik-baiknya hingga dapat membangun berbagai fasilitas dengan pelayanan yang baik yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan msyarakat. Jika semua pemrintah daerah mampu melaksanakan hal ini maka pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan cepat,sehingga tidak akan timbul kecemburuan antar msyarakat daerah yang dapat memicu konflik. Selain itu pembangunan dan pelayanan yang memadai dapat meningkatkan mobilitas penduduk sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik pun dengan perekonomian yang terus tumbuh kearah yang positif. Pertumbuhan ekonomi yang baik merupkan salah satu faktor yang dapat menjaga kestabilan politik.

  • Suatu hal akan dilaksnakan jika memiliki tujuan dan manfaat yang baik bagi semua orang, begitu pula dengan pelaksanaan otonomi daerah, pelaksanaan otonomi daerah adalah hal yang sangat baik dan memiliki banyak manfaat, bukan hanya untuk pemerintah tetapi juga untuk masyarakat, dengan adanya otonomi daerah pemerintah lebih mudah untuk melakuakan berbagai urusan administrasi, pemerintah pusat pun dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien, sedangkan untuk masyarakat pun dapat merasakan berbagai keuntungan, karena setiap kebijakan yang dibuat, disesuaikan dengan kebutuhan msyarakat daerah tersebut.
  • Pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan daerahnya, karena maju tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh mampu tidaknya pemerintah dalam menjalankan sistem pemerintahan dengan baik. Dalam otonomi daerah ini pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk melakuakan berbagai hal untuk memajukan daerahnya dan mensejahterakan masyarakat selama tidak melanggar Undang-undang yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun