Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Representasi Dua Dekade Penerapan Syariat Islam di Aceh

18 April 2021   12:00 Diperbarui: 18 April 2021   13:31 307 1
Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999, Aceh diberikan wewenang dalam melaksanakan tiga keistimewaannya, yakni keistimewaan dalam bidang pendidikan, adat dan agama. Kewenangan ini ditegaskan kembali dalam UU No 18 Tahun 2001, Walau dalam kedua UU diberlakukan syariat islam sehingga memungkinkan adanya interpretasi yang lain namun secara umum, kebebasan pelaksanaan islam bagi daerah Aceh. Pelaksaan syariat islam di aceh meliputi aspek aqidah, ibadah, muammalah, akhlak pendidikan, dakwah, baitul maal, kemasyarkatan, syiar islam, pembelaan islam, qadha, jinayah, munaqahat, dan aspek mawaris. Kemudian melihat aspek-aspek pemberlakuan islam di aceh yang ada dalam perda syariat islam tersebut, tampaknya dimensi-dimensi sosial kemasyarakatan yang ada dalam masyarakat semuanya masuk dalam wilayah pemberlakuan syariat islam. Karenanya pemberlakuan islam di aceh disebut juga dengan pemberlakuan syariat islam secara Kaffah (menyeluruh)  dengan pelaksanaan seperti yang diharapkan islam benar-benar berjalan dengan masyarkat aceh sebaik-baiknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun