Mohon tunggu...
Alfatul Ilham
Alfatul Ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Siapa saja bisa jadi apa saja

Mahasiswa IAIN LANGSA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Representasi Dua Dekade Penerapan Syariat Islam di Aceh

18 April 2021   12:00 Diperbarui: 18 April 2021   13:31 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999, Aceh diberikan wewenang dalam melaksanakan tiga keistimewaannya, yakni keistimewaan dalam bidang pendidikan, adat dan agama. Kewenangan ini ditegaskan kembali dalam UU No 18 Tahun 2001, Walau dalam kedua UU diberlakukan syariat islam sehingga memungkinkan adanya interpretasi yang lain namun secara umum, kebebasan pelaksanaan islam bagi daerah Aceh. Pelaksaan syariat islam di aceh meliputi aspek aqidah, ibadah, muammalah, akhlak pendidikan, dakwah, baitul maal, kemasyarkatan, syiar islam, pembelaan islam, qadha, jinayah, munaqahat, dan aspek mawaris. Kemudian melihat aspek-aspek pemberlakuan islam di aceh yang ada dalam perda syariat islam tersebut, tampaknya dimensi-dimensi sosial kemasyarakatan yang ada dalam masyarakat semuanya masuk dalam wilayah pemberlakuan syariat islam. Karenanya pemberlakuan islam di aceh disebut juga dengan pemberlakuan syariat islam secara Kaffah (menyeluruh)  dengan pelaksanaan seperti yang diharapkan islam benar-benar berjalan dengan masyarkat aceh sebaik-baiknya.

Karena hal inilah provinsi paling ujung di pulau sumatera ini dikenal sebagai provinsi paling religius. Yang mana hukumanya pula diambil dari islam sendiri, dalam sejarahnya, Aceh merupakan salah satu kesultanan yang paling kuat di asia tenggara, yang mana provinsi ini telah lama menggunakan jenis hukum islam informal yang dipadukan dengan hukum setempat atau dikenal hukum adat. Namun faktanya penerapan hukum syariat ini ditanggapi berbeda oleh berbagai pihak, adapun hukum yang biasa dikenakan adalah hukum cambuk dihadapan publik, yang mana jumlahnya sesuaikan dengan kesalahannya.

Hukum syariat di aceh memang adalah KUHAP islam aceh, Namun walupun begitu praktik cambuk tersebut menarik perhatian kalangan masyarakat internasional, tetapi dalam kenyataannya banyak ketentuan hukum adalah pelanggaran hukum dan standar hak asasi manusia internasional yang menciptakan hambatan serius bagi perempuan contohnya pada saat ingin melaporkan pemerkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya. Karena tidak seorang pun yang dicambuk siap untuk berbicara tentang apa yang terjadi padamya bahkan secara anonim pun, serta banyak yang memilih pindah ketempat lain setelah mendapat hukuman tersebut lantaran stikma yang diterimanya, yang mana ini melanggar hukum internasional yang melarang penyiksaaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnya.

Hal diatur dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik dan konvensi PBB tersebut apalagi Indonesia adalah peserta PBB yang mana hukuman tersebut lebih berat ketimbang pemukulan ringan dengan tongkat, seperti yang kerap digambarkan oleh para pendukung hukuman tersebut.

Namun menurut salah seorang aktivis di kota langsa Muhammad Jailani, mengatakan rasa malu dan penghinaan adalah kekuatan utama dibalik hukum islam, menurutnya, faktor yang memalukan adalah mengapa hukuman tersebut dilakukan ditempat umum biasanya hukuman ini dilapangan terbuka atau mesjid disekitarnya, menurutnya apakah layak seseorang yang 

melanggar hak asasi manusia diberikan hak asasi manusia, ia juga mengatakan kemungkinan besar syariat islam akan terus dipakai hingga sepuluh tahun kedepan bahkan lebih karena itu merupakan karaketer Aceh sendiri Ungkap jailani.

Alfatul Ilham, Fakultas Syariah, IAIN Langsa, KPM 2021, DPL Budi Juliandi, MA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun