Analisis Dampak Otonomi Daerah terhadap Pembangunan Daerah di Surakarta
8 Desember 2022 10:39Diperbarui: 8 Desember 2022 10:496660
Pada pemerintahan di Indonesia, terdapat otonomi daerah yang merupakan bentuk penyerahan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah (Pratomo, 2011). Otonomi daerah akan membuat pemerintah pusat terbebas dari beban domestik yang dirasa kurang penting, disisi lain juga memberikan kesempatan kepada daerah-daerah guna mengalami pemberdayaan sehingga sumber daya daerah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lebih merata (Suparto, 2017). Apabila tidak ada otonomi daerah, maka pengelolaan akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan hal tersebut dapat mengakibatkan tidak terfokusnya daerah dalam memanfaatkan sumber daya yang dimiliki.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.