Dalam PP ini kita tidak menemukan sama sekali istilah LockDown (mungkin parno), tetapi pemerintah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar. PP ini menjawab desakan masyarakat terkait seruan untuk melockdown beberapa daerah yang ada di Indonesia. Jika kita membedah isi PP No.21 Thn 2020 ini menuai pro kontra menurutku, sebab Menteri Kesehatan lah yang memegang kuasa penuh menerima atau menolak pengajuan yang dilakukan oleh pemda untuk melakukan sebuah Pembatasan Sosial Berskala Besar didaerahnya itu (Pasal 2 Ayat 1).