Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Payung Hukum Covid-19

1 April 2020   01:03 Diperbarui: 1 April 2020   00:59 303 0
Menjabarkan Sedikit terkait PP No. 21 Tahun 2020 Tentang  Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Dalam PP ini kita tidak menemukan sama sekali istilah LockDown (mungkin parno), tetapi pemerintah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar. PP ini menjawab desakan masyarakat terkait seruan untuk melockdown beberapa daerah yang ada di Indonesia. Jika kita membedah isi PP No.21 Thn 2020 ini menuai pro kontra menurutku, sebab Menteri Kesehatan lah yang memegang kuasa penuh menerima atau menolak pengajuan yang dilakukan oleh pemda untuk melakukan sebuah Pembatasan Sosial Berskala Besar didaerahnya itu (Pasal 2 Ayat 1).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun