Menjabarkan Sedikit terkait PP No. 21 Tahun 2020 Tentang  Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dalam PP ini kita tidak menemukan sama sekali istilah LockDown (mungkin parno), tetapi pemerintah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar. PP ini menjawab desakan masyarakat terkait seruan untuk melockdown beberapa daerah yang ada di Indonesia. Jika kita membedah isi PP No.21 Thn 2020 ini menuai pro kontra menurutku, sebab Menteri Kesehatan lah yang memegang kuasa penuh menerima atau menolak pengajuan yang dilakukan oleh pemda untuk melakukan sebuah Pembatasan Sosial Berskala Besar didaerahnya itu (Pasal 2 Ayat 1).
Sebelum pemda mengajukan ke menteri kesehatan, ada beberapa dasar yang perlu diperhatikan, harus didasari pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknik operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan ( Pasal 2 ayat 2). Hal yang terpenting diperhatikan untuk  melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah jika jumlah kasus yang terus meningkat dan menyebar secara signifikan ke wilayah lain (pasal 3 huruf a).
Jika permohonan Pemda di aminkan oleh Menteri Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar maka yang harus dilakukan pemda untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala besar paling sedikit meliputi
- Peliburan Sekolah dan tempat kerja;
- Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum.
Ini tertuang pada Pasal 4 ayat 1.
Ini sedikit bagian yang saya paparkan terkait PP No. 21 Tahun 2020, kalau pun berbicara dimana letak pro atau kontranya silahkan menilai dimana letak pro kontra nya. Maafkan keterbatasan menulisku