Mengurus Kitas Bagi Warga Asing, Bekerja dengan AMINEF bag 2
27 Oktober 2018 16:19Diperbarui: 27 Oktober 2018 17:072641
=Karena warga asing yang saya antar ini adalah akan menjadi tenaga pengajar di sekolah kami maka dikategorikan TKA.Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia,permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut : ( 1) surat penjaminan dari Penjamin; (2)Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku ; (3)surat keterangan domisili; dan (4)surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.