Mohon tunggu...
Ahlis Qoidah Noor
Ahlis Qoidah Noor Mohon Tunggu... Guru - Educator, Doctor, Author, Writer

trying new thing, loving challenge, finding lively life. My Email : aqhoin@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengurus Kitas Bagi Warga Asing, Bekerja dengan AMINEF bag 2

27 Oktober 2018   16:19 Diperbarui: 27 Oktober 2018   17:07 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu tugas counter-part bagi warga asing yang ingin mengajar dan tinggal di Indonesia adalah menguruskan surat tinggal / domisili dia di Indonesia. Penulis sebagai counter-part bagi program AMINEF ( American Indonesian Exchange Program ) mempunyai kewajiban tersebut di atas. dimulai dari mengurus ijin tinggal di RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Imigrasi, Kemenkumham dan seterusnya sampai mendapat ijin KITAS ( Kartu Ijin Tinggal Terbatas ).

=Karena warga asing yang saya antar ini adalah akan menjadi tenaga pengajar di sekolah kami maka dikategorikan TKA.Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia,permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut : ( 1) surat penjaminan dari Penjamin; (2)Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku ; (3)surat keterangan domisili; dan (4)surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

Satu minggu aku persiapkan. Lebih awal dari yang dianjurkan. Berharap segera kelar. Ternyata tidak format paten yang bisa aku dapat. Jadilah aku mondar-mandir 5 kali sampai hasil akhirnya kudapat. Sebuah konsep baru dari dua orang pegawai yang berbeda. Aku harus membuat lagi surat Permohonan Ijin Tinggal dan Surat Pernyataan Ijin Tinggal. Namun karena yang aku temua dua orang yang berbeda pula dengan penjelasan yang juga tak ada format kosong yang diperlihatkan maka kesalahan yang sama pun terulang. Selanjutnya aku harus buat laig Perpanjangan Surat Jaminan dan Perpanjangan Surat Permohonan untuk mendapatkan KITAS. 

Akhirnya selesai lah sudah tahap I. Aku dan ETA ku diminta datang untuk foto sambil membayar biaya administrasi. Kata mereka tunggu saja apa selanjutnya. Tak kulihat ada flow chart cara mengurus surat di dinding kantor. Juga tak kulihat format-format kosong yang bisa djadikan contoh. Sepertinya butuh sentuhan manajemen yang lebih profesional untuk membuat lebih nyaman pelayaana walaupun hampir sebagian besar pegawai sudah menerapkan Senyum pada saat melayani.

Sambil menunggu hari H untuk foto kami harus mengisi blanko isian. Inilah yang mestinya kami dapat sebelumnya, format pembuatan surat . Bukan sekedar blanko isian, semacam aplikasi. Aku bilang sama  ETA ku supaya dia tidak marah dan jengkel.  

Aku hibur dia supaya dia bisa" menikmati" apapun yang terjadi. Kondisi di Indonesia mungkin sedikit berbeda dengan di negara lain. Di sebuah kantor bisa saja mereka tidak punya format official untuk mengurus keperluan tertentu, tak ada panduan resmi dan flow chart pentunjuk tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya. Setiap orang atau setiap pegawai bisa merekomendasikan format yang berbeda untuk keperluan yang sama. 

Hal ini mengakibatkan kita bisa mondar-mandir sampai beberapa kali untuk mengurus surat yang sebetulnya sangat simpel . Ya, tetapi itulah kondisi yang harus kita hadapi. Mau tidak mau harus kita nikmati . Proses demi proses dengan segala kesabaran dan keihlasan. Tak perlu mengeluh , cukup lakukan saja. Semakin kita banyak komplain semakin kita merasa tak puas dan hasil akhirnya adalah kejengkelan sendiri.

Tahap selanjutnya foto dan sidik jari lagi untuk mendapatkan ajuan KITAS kemudian menunggu surat dari Imigrasi jadi dan selanjutnya membawanya ke kantor Kemenkumham di Provinsi.Pada proses menunggu ini kita bisa meminta pihak provinsi memproses surat kita ke Jakarta atau pun bisa juga permintaan kita sendiri untuk mengurusnya.Butuh waktu kira-kira 3-4 hari untuk mendapatkan surat tersebut. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun