Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Optimalisasi dan Efisiensi Perkuliahan Hybrid oleh UNISA Yogyakarta

27 Januari 2022   16:40 Diperbarui: 27 Januari 2022   16:45 109 1
Pandemi COVID 19 di Indonesia mulai terjadi pada bulan Maret 2020. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan surat keputusan nomor 13 A terkait penetapan masa darurat akibat virus corona. Berdasarkan penetapan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun