Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Pengendali Rokok: Efektifkah dengan Denda?

20 Juni 2022   18:48 Diperbarui: 20 Juni 2022   19:17 85 1
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009, kawasan tanpa rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok, mengingat jumlah perokok aktif yang terus meningkat dan kebiasan merokok di sembarang tempat yang selalu terjadi. Hal ini tentu dapat berdampak buruk bagi orang-orang disekitarnya karena zat-zat berbahaya pada asap rokok yang ikut terhisap.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun