20 Juni 2022 18:48Diperbarui: 20 Juni 2022 19:17851
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009, kawasan tanpa rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok, mengingat jumlah perokok aktif yang terus meningkat dan kebiasan merokok di sembarang tempat yang selalu terjadi. Hal ini tentu dapat berdampak buruk bagi orang-orang disekitarnya karena zat-zat berbahaya pada asap rokok yang ikut terhisap.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.