Mohon tunggu...
Afitna Fiky Pradeva
Afitna Fiky Pradeva Mohon Tunggu... Perawat - seorang perawat yang akan menjadi seorang bapak

Saya saat ini menjadi mahasiswa Unair untuk lanjut ke sarjana

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pengendali Rokok: Efektifkah dengan Denda?

20 Juni 2022   18:48 Diperbarui: 20 Juni 2022   19:17 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009, kawasan tanpa rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok, mengingat jumlah perokok aktif yang terus meningkat dan kebiasan merokok di sembarang tempat yang selalu terjadi. Hal ini tentu dapat berdampak buruk bagi orang-orang disekitarnya karena zat-zat berbahaya pada asap rokok yang ikut terhisap.

Pemerintah kota Surabaya juga mulai serius untuk menegaskan aturan bagi perokok yang masih merokok di sembarang tempat. Aturan tersebut tertulis dalam peraturan Wali kota dengan nomor 110 Tahun 2021. Adapun sanksi yang didapat ketika merokok sembarangan , mulai dari kerja sosial hingga membayar denda. Sanksi tersebut berlaku bagi individu maupun pelaku usaha. Sementara itu, mengenai besaran jumlah sanksi denda bisa dilihat dari kategori pelanggarannya. Jika pelanggaran dilakukan oleh individu maka akan dikenai sanksi sebesar Rp. 250.000,-. Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berjenjang. Mulai dari peringatan/teguran, penghentian sementara kegatan jualan, denda administratif hingga pencabutan izin usahaBesaran denda administratif  bagi pelaku usaha diklasifikasikan berdararkan kelas usaha. Mulai dari usaha mikro 500 ribu, usaha kecil 1 juta, usaha menengah 5 juta, hingga usaha besar 15 juta.

Tentunya pemkot Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait bahaya merokok sembarangan bagi sekitar. Sosialisasi tersebut sudah dimulai semenjak Perda Kota Surabaya Nomor Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dikeluarkan. Adapun tempat yang dilarang pemerintah untuk merokok sembarangan yakni meliputi sarana kesehatan,tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah , angkutan umum, tempat kerja, dan lainnya. Kebijakan ini difungsikan guna untuk menjaga hak setiap orang. Hak yang dimaksud merupakan hak untuk mendapat udara bersih di fasilitas umum.

Kendati demikian, peraturan tersebut faktanya masih saja diabaikan oleh para perokok. Hal ini tentunya menjadi masalah, bukan hanya bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga masyarakat yang ikut merasakan dampak negatifnya. Oleh karena itu, peraturan berupa denda tidak akan berjalan efektif tanpa adanya ketegasan dari pihak terkait dan kesadaran dari para perokok tersebut.

Referensi :

UU No. 39 Tahun 2009 Pasal 115 Ayat 2

Peraturan Wali kota No 110 Tahun 2021

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun