4 Agustus 2020 08:45Diperbarui: 27 Desember 2020 01:54461
Sejak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim) mengeluarkan Surat Edaran nomor 4 Tahun 2020, tertanggal 24 Maret 2020, yang  kemudian disusul dengan surat keputusan Dinas Pendidikan masing-masing daerah, maka kegiatan pembelajaran yang semula dilakukan di sekolah atau kampus dialihkan di rumah.Termasuk di dalamnya keputusan dibatalkannya kegiatan ujian nasional (UN)2020.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.