12 Desember 2021 11:28Diperbarui: 12 Desember 2021 11:325572
Mengenai otonomi daerah, memang Negara Indonesia memberikan kebebasan atau biasa kita kenal dengan hak otonomi daerah. Hak otonomi daerah ini ialah merupakan sebuah aset atau sikap kemandirian di setiap daerah di Indonesia untuk mengelola dan melakukan segala bentuk pemerintahan ataupun segala macam kegiatan, serta memiliki tujuan untuk mensejahterakan para masyarakatnya. Hak otonomi ini juga bisa dikatakan sebagai pemerintahan yang lebih kecil atau dibawah pemerintahan pusat. Otonomi daerah ini tentunya berbeda dengan daerah yang biasa kita sebut sebagai daerah istimewa. Memang otonomi daerah ini ialah sebuah keistimewaan yang diberikan kepada setiap daerah di Indonesia, tetapi sangat berbeda dengan daerah istimewa. Daerah istimewa sendiri memiliki pengertian yaitu daerah-daerah yang memiliki kekuasaan dimana penguasa daerah tersebut adalah seorang keturunan dari para keluarganya dahulu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.