Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Taman Nasional Gunung Leuser: Apakah Ekowisata Pilihan Tepat untuk Pariwisata di Kawasan Lindung?

6 Desember 2022   03:38 Diperbarui: 6 Desember 2022   03:42 685 0
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah demi menjaga kelestarian sumber daya alam yang dimiliki, salah satunya melalui pembentukan kawasan lindung taman nasional. Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, taman nasional di definisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Berdasarkan data dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, saat ini Indonesia tercatat memiliki sejumlah 54 unit taman nasional dengan total luas kawasan 16 juta hektar yang mana enam diantaranya telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO. Salah satu taman nasional yang mendapatkan penghargaan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO adalah Taman Nasional Gunung Leuser yang membentang dari Provinsi Aceh hingga Sumatera Utara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun