Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pro Kontra Pemangkasan Libur Natal dan Tahun Baru bagi Masyarakat

23 Desember 2021   23:56 Diperbarui: 25 Desember 2021   22:27 351 0
Tangerang Selatan - Jelang akhir tahun pemerintah menerapkan kembali pembatasan bagi masyarakat Indonesia. Selain menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada tahun ini pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru, yaitu meniadakan libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal ini guna mengurangi kerumunan pada saat liburan dan menghindari melonjaknya kasus penyebaran Covid-19.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun