Pro Kontra Pemangkasan Libur Natal dan Tahun Baru bagi Masyarakat
23 Desember 2021 23:56Diperbarui: 25 Desember 2021 22:273510
Tangerang Selatan - Jelang akhir tahun pemerintah menerapkan kembali pembatasan bagi masyarakat Indonesia. Selain menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada tahun ini pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru, yaitu meniadakan libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal ini guna mengurangi kerumunan pada saat liburan dan menghindari melonjaknya kasus penyebaran Covid-19.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.