Mohon tunggu...
Adinda Maisya Zahrah
Adinda Maisya Zahrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurnalistik

I'm only human after all.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pro Kontra Pemangkasan Libur Natal dan Tahun Baru bagi Masyarakat

23 Desember 2021   23:56 Diperbarui: 25 Desember 2021   22:27 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : pinterest.id

Tangerang Selatan - Jelang akhir tahun pemerintah menerapkan kembali pembatasan bagi masyarakat Indonesia. Selain menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada tahun ini pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru, yaitu meniadakan libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal ini guna mengurangi kerumunan pada saat liburan dan menghindari melonjaknya kasus penyebaran Covid-19.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 1 Desember 2021 terkait libur Natal dan Tahun Baru 2022. Dilansir dari setjen.kemdikbud.go.id, surat edaran tersebut ditujukan pada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri.

“Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” bunyi salah satu poin pada SE Sesjen Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021 tertanggal 1 Desember 2021.

Menanggapi kabar tersebut, pengurus sekretariat Gereja Katolik Santo Nikodemus Wahyu mendukung peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait ditiadakannya libur natal dan tahun baru. Ia juga memaparkan bahwa dengan ditiadakannya libur natal dan tahun baru tersebut akan mengurangi kerumunan serta meminimalisir kasus penyebaran Covid-19.

“Dengan ditiadakannya libur natal itu bagus, karena kan sebagian besar itu khususnya hari raya akan sering dipakai banyak orang untuk mudik keluar kota. Jadi, dengan pemerintah mengadakan sistem seperti itu, ya, bagus,” jelas Wahyu saat diwawancarai secara langsung di Gereja Katolik Santo Nikodemus pada (5/12).

Berbeda dengan salah satu Mahasiswa Politeknik Bandung yang juga merayakan natal, Teresia Fany merasa kurang setuju dan menurutnya masyarakat Indonesia terkhusus para pelajar dan mahasiswa butuh adanya hari libur untuk istirahat.

“Aku ga setuju, tapi alasannya bukan karena natal tahun baru, karena memang natal tahun ini kan hari Sabtu ya memang hari libur. Lagian di situasi saat ini gereja masih membatasi kuota umat untuk beribadah, jadi ya kemungkinan aku juga misa natal di rumah. Trus kalau tahun baru ya aku juga ga akan kemana-mana, karena takut terpapar Covid-19. Nah, tapi yang aku pengen tuh libur untuk akhir semester, dimana mahasiswa maupun siswa butuh libur ya untuk istirahat,” jelas Teresia saat diwawancarai secara virtual melalui WhatsApp pada Jumat (10/12).

Ia mengatakan bahwa tujuan pemerintah mengenai hal ini sudah benar guna menghindari penyebaran Covid-19. Tetapi pemerintah pun tetap memerlukan partisipasi dari masyarakat untuk selalu bertanggung jawab dan taat akan protokol kesehatan. Ia hanya menyayangkan jika hari libur untuk para pelajar dan mahasiswa dihilangkan begitu saja.

“Pemerintah tidak terlepas dari tidak ada cuti nataru saja, tapi pemerintah juga perlu memanajemen kegiatan masyarakat dengan baik, lalu memastikan tidak ada kerumunan dan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Nah, hal itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Karena jika tidak begitu, nantinya tetap percuma jika ditiadakannya libur nataru,” tegasnya.

Adinda Maisya, mahasiswi semester 3 Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun