12 Juli 2016 08:48Diperbarui: 12 Juli 2016 09:071291
Jenazah Y ditemukan tiga hari kemudian dalam kondisi penuh luka. Polisi segera bertindak cepat dan berhasil menangkap 12 dari 14 pelaku kejahatan tersebut. Di depan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah melakukan tindakan tersebut lantaran berada di bawah pengaruh alkohol dan video porno. Pada tanggal 10 Mei 2016, hakim Pengadilan Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada 7 pelaku.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.