12 Maret 2015 05:42Diperbarui: 17 Juni 2015 09:472534
Dalam menyikapi gugatan praperadilan, tidak semua hakim tunggal sepemikiran dengan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan prareradilan Komjen Budi Gunawan (BG). Efek putusan hakim Sarpin tidak perlu dikhawatrikan secara berlebihan. Kekhawatiran itu sekarang sudah terpatahkan dengan ditolaknya sebuah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto Jawa Tengah. Hakim PN Purwokerto, Kristanto Sahat menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi, Mukti Ali Selasa (10/3).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.