Ketidakefektifan APBD terhadap Pembangunan Jalan di Kabupaten Sragen
24 Maret 2021 15:34Diperbarui: 5 April 2021 17:571052
Pemerintah pusat memberikan kebebasan pada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur  kepentingannya sendiri, seperti yang dijelaksan menurut Undang -- Undang No. 33 Tahun 2004. Otonomi daerah memiliki prinsi - prinsip dalam pelaksanaannya
Otonomi luas -> prinsip ini bermaksud dalam pelaksanaan otonomi daerah kepala daerah diberikan hak, wewenang, dan kewajiban yang tidak dicampur tangani oleh pemerintah pusat  sehingga otonom tersebut beragam dan luas.
Otonomi nyata -> prinsip ini bermaksud suatu prinsip yang tugas dan kewajibannya menangani suatu urusan yang nyata dan ada yang bertujuan untuk menumbuh dan kembangkan suatu daerah dengan karakteristik dan potensi yang sesuai dengan daerah tersebut.
Otonomi yang bertanggung jawab -> dalam pelaksanaan otonomi daerah harus benar -- benar sejalan dengan tujuan otonomi dan penuh tanggungjawab, hal tersebut bertujuan untuk memberdayakan daerah dan mensejahterakan masyarakat
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.