Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Ketidakefektifan APBD terhadap Pembangunan Jalan di Kabupaten Sragen

24 Maret 2021   15:34 Diperbarui: 5 April 2021   17:57 105 2
Pemerintah pusat memberikan kebebasan pada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur  kepentingannya sendiri, seperti yang dijelaksan menurut Undang -- Undang No. 33 Tahun 2004. Otonomi daerah memiliki prinsi - prinsip dalam pelaksanaannya

  • Otonomi luas -> prinsip ini bermaksud dalam pelaksanaan otonomi daerah kepala daerah diberikan hak, wewenang, dan kewajiban yang tidak dicampur tangani oleh pemerintah pusat  sehingga otonom tersebut beragam dan luas.
  • Otonomi nyata -> prinsip ini bermaksud suatu prinsip yang tugas dan kewajibannya menangani suatu urusan yang nyata dan ada yang bertujuan untuk menumbuh dan kembangkan suatu daerah dengan karakteristik dan potensi yang sesuai dengan daerah tersebut.
  • Otonomi yang bertanggung jawab -> dalam pelaksanaan otonomi daerah harus benar -- benar sejalan dengan tujuan otonomi dan penuh tanggungjawab, hal tersebut bertujuan untuk memberdayakan daerah dan mensejahterakan masyarakat
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun