Mohon tunggu...
31_ Annisa Shajidah Jasmin
31_ Annisa Shajidah Jasmin Mohon Tunggu... Lainnya - Aktif

~

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ketidakefektifan APBD terhadap Pembangunan Jalan di Kabupaten Sragen

24 Maret 2021   15:34 Diperbarui: 5 April 2021   17:57 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemerintah pusat memberikan kebebasan pada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur  kepentingannya sendiri, seperti yang dijelaksan menurut Undang -- Undang No. 33 Tahun 2004. Otonomi daerah memiliki prinsi - prinsip dalam pelaksanaannya

  • Otonomi luas -> prinsip ini bermaksud dalam pelaksanaan otonomi daerah kepala daerah diberikan hak, wewenang, dan kewajiban yang tidak dicampur tangani oleh pemerintah pusat  sehingga otonom tersebut beragam dan luas.
  • Otonomi nyata -> prinsip ini bermaksud suatu prinsip yang tugas dan kewajibannya menangani suatu urusan yang nyata dan ada yang bertujuan untuk menumbuh dan kembangkan suatu daerah dengan karakteristik dan potensi yang sesuai dengan daerah tersebut.
  • Otonomi yang bertanggung jawab -> dalam pelaksanaan otonomi daerah harus benar -- benar sejalan dengan tujuan otonomi dan penuh tanggungjawab, hal tersebut bertujuan untuk memberdayakan daerah dan mensejahterakan masyarakat

Pada dasarnya otonomi daerah memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan masyarakat, mengefisiensikan dan mengefektivitaskan pengelolaan sumber daya dari daerah tersebut, memberikan ruang untuk masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Dalam bidang keuangan pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur keuangannya sendiri, dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai  masa 1 (satu) tahun seperti yang berada di undang -- undang tentang keuangan negara. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari pendapatan daerah, pembiayaan daerah, dan belanja daerah. Pendapatan daerah tersebut meliputi semua anggaran yang diterima melalui rekening kas umum daerah, dimana anggaran tersebut tidak perlu di bayar kembali. Pembiayaan daerah meliputi  seluruh anggaran penerimaan yang harus di bayar Kembali atau anggaran pengeluaran yang akan diterima lagi. Belanja daerah meliputi pengeluaran dari kas umum daerah yang tidak perlu untuk diterima Kembali oleh suatu daerah.

Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan transfer daerah, pendapatan asli daerah, dan pendapatan lain - lain yang merupakan pendapatan suatu daerah secara sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah. Pendapatan transfer daerah terdiri dari dana intensif daerah, dana otonom khusus, dana desa.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Sragen tahun anggaran 2020 memiliki pendapatan sebesar Rp 2.194.236.966.584,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 338.220.313.584,- , dana Perimbangan sebesar Rp. 1.548.150.092.000,-, serta dana lain -- lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 307.866.561.000,- dan dana yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Sragen dalam pembiayaan rutin sebesar Rp. 2.312.886.893.345,- terdiri dari anggaran Belanja langsung dan anggaran Belanja tidak langsung. Anggaran biaya langsung sebesar Rp. 847.296.056.191,- dan anggaran tidak langsung sebesar Rp. 1.465.590.837.154,-. Bedasarkan rincian anggaran tersebut terdapat dana pendapatan asli daerah sebesar Rp. 338.220.313.584,- sedangan anggaran belanja pegawai sebesar Rp. 1.010.328.089.000,-. 

Dari rincian tersebut dapat diketahui bahwa anggaran Pendapatan Asli Daerah lebih kecil dari anggaran belanja pegawai yang harus dikeluarkan pemerintah daerah secara rutin. Karena banyaknya pengeluaran anggaran pada belanja rutin pegawai maka anggaran yang harus dikeluarkan untuk biaya pembangunan menjadi kurang, sehingga hal tersebut menyebabkan kurangnya keefektifan dalam hal pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah Sragen. Contoh ketidakefektifan pembangunan daerah dapat dilihat dari beberapa jalan yang ada di daerah Sragen seperti jalan Solo -- Purwodadi yang berada di Kecamatan Kalijambe. 

Kondisi jalan tersebut rusak parah terbukti karena adanya lubang yang bervariasi ukuran dan kedalamannya, mulai dari yang berukuran 1 meter hingga 1,5 meter. Diketahui jalan Solo -- Purwodadi yang berada di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen tersebut terakhir kali diperbaiki pada masa pak Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai Bupati Sragen, yaitu sekitar 7 -- 8 tahun yang lalu. 

Dalam rentang waktu 7- 8 tahun terakhir pemerintah daerah hanya memperbaiki dengan cara menambal beberapa lubang dengan kualitas bahan yang kurang baik sehingga akan terjadi kerusakan kembali dalam waktu dekat. Faktor yang menyebabkan jalan tersebut sering rusak karena jalan tersebut merupakan jalan alternatif yang menghubungkan Solo -- Purwodadi yang biasa dilewati truk bermuatan berat. Saking geramnya warga setempat, mereka melakukan aksi sindiran di media sosial dengan menyebarkan foto dan video penanaman pohon pisang pada lubang jalan tersebut. Masyarakat daerah sekitar menyebut jalan Solo -- Purwodadi dengan sebutan "jeglongan sewu" yang berarti "seribu lubang".

Selain jalan Solo - Purwodadi terdapat juga jalan  yang memiliki masalah hampir sama dengan jalan Solo - Puwodadi yang bertepatan di jalan Solo - Ngawi yaitu di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Jalan tersebut termasuk dalam jalan provinsi yang menghubungkan Kota Surakarta dengan Kota Ngawi. Akan tetapi, kondisi di jalan tersebut sangat memprihatinkan, dengan kondisi jalan yang sempit dan bergelombang mengakibatkan jalan tersebut menjadi padat, tak jarang menyebabkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal  dunia. Selain kerusakan jalan juga terjadi kerusakan fasilitas umum, seperti halte yang terbengkalai dan tidak terawatt sehingga menyebabkan pandangan suram

Dari masalah pembangunan jalan diatas, solusi yang dapat diberikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sragen adalah dengan mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana. Selain itu, juga diperlukan adanya pengawasan pada proyek pembangunan jalan agar proyek tersebut sesuai denagn anggaran yang telah di tetapkan, dan agar tidak terjadi penyelewengan anggaran pembangunan jalan terhadap pihak proyek

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun