Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Aturan Mendag Bikin Bingung UMKM Minyak Jelantah

29 Januari 2022   11:48 Diperbarui: 29 Januari 2022   12:00 659 2
Jakarta - Para pengepul minyak jelantah mempertanyakan soal regulasi baru yang mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Permendag No.19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Akibatnya aturan baru itu, kini mereka kebingungan lantaran tidak lagi bisa menjalankan usahanya.

"Usaha kami ini UMKM, bisa dibilang pelaku usaha mikro yang ingin berkembang selepas pandemi. Kami ini bukan perusahaan minyak kelapa sawit yang memiliki pabrik besar. Tolong selamatkan kami para pelaku UMKM yang bergerak sebagai pengepul minyak jelantah. Jangan membuat kami bingung dengan regulasi yang baru," ujar Roy Martha Wijaya, pelaku usaha minyak jelantah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Roy menuturkan, usaha yang dirintisnya benar-benar dari nol dengan memanfaatkan limbah minyak jelantah. Usahanya bertahan sampai sekarang awalnya ingin menyelamatkan lingkungan dengan mengolah limbah minyak jelantah yang selama ini dibuang dan dianggap tak ada nilainya.

"Alhamdulillah usaha saya sudah mengantongi izin usaha sesuai aturan yang berlaku. Semua legalitas perusahaan hingga Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, pasca diberlakukannya Permendag pada 24 Januari 2022, usaha kami seolah-olah ilegal tak berizin," ungkapnya.

"Adanya Permendag No.2 Tahun 2022 ini membuat saya bingung. Masa izin usaha minyak jelantah disamakan dengan perusahaan minyak sawit mentah?. Di NIB KBLI perusahaan saya perdagangan besar minyak dan lemak nabati serta hewani, berdasarkan KBLI 2020 kodenya 46315 dan 46327," sambung pria asal Purwakarta ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun