"Itu yang kita khawatirkan, ini yang kita sebutkan pandemi di dalam demokrasi. Virus yang nyata ternyata ada di dalam demokrasi kita hari ini," tegasnya.
Banda Aceh - Meski belum mendapat kejelasan terkait kapan akan berakhirnya pandemi Virus Corona (Covid-19) Pemerintah sepakat tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 261 Kabupaten/Kota dan sembilan Provinsi secara serentak pada Desember 2020.
Kesepakatan itu terjadi setelah Presiden RI, Joko Widodo, pada awal Mei 2020, menetapkan pelaksanaan Pilkada diundur ke Desember 2020, dengan catatan apabila pandemi Covid-19 belum berakhir di bulan itu. Maka, Pilkada dapat diundur kembali.
Dikutip detik.com, hal tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Selasa, 14 Juli 2020.
Dalam penjelasannya, pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.
Pasal 201A Ayat (3)
Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Penjelasan dari Pasal 201A Ayat (3) ialah:
Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir.
Adapun mekanisme dalam Pasal 122A adalah:
1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l20 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.