Mohon tunggu...
Komang Safitriani
Komang Safitriani Mohon Tunggu... Siswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menodai Yadnya Melalui Korupsi Dana Keagamaan

27 Juni 2025   15:58 Diperbarui: 27 Juni 2025   15:58 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ketika korupsi terbukti secara hukum, pelaku harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, meski ia adalah tokoh spiritual. Ini penting sebagai pembelajaran dan efek jera.

Revitalisasi Makna Yadnya

Perlu dilakukan penguatan pemahaman makna Yadnya sebagai pengorbanan yang tulus. Bukan hanya ritual, tetapi tindakan nyata yang mencerminkan cinta kasih, kejujuran, dan pelayanan tanpa pamrih.

Penutup

Menodai Yadnya melalui korupsi dana keagamaan adalah bentuk pelanggaran berat terhadap nilai-nilai spiritual, moral, dan sosial. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga secara rohaniah, karena merusak fondasi kepercayaan umat terhadap nilai-nilai suci agama.

Perbaikan harus dimulai dari dalam, melalui introspeksi spiritual, pendidikan moral, sistem keuangan yang transparan, dan penegakan hukum yang adil. Yadnya yang sejati hanya dapat tumbuh di atas fondasi ketulusan, integritas, dan tanggung jawab. Tanpa itu, semua persembahan hanyalah formalitas kosong yang kehilangan makna.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun