Mahkamah Agung melalui putusannya nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU, putusan MA ini dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 2022 yang lalu.
Dengan putusan ini pula maka membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst .
Putusan ini adalah berkaitan dengan dugaan praktek pengaturan diskon dan peniadaan sub class tiket penerbangan yang dilakukan oleh beberapa maskapai yang terregistrasi dan beroperasi di Indonesia.
Asal mula perkara ini adalah putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 dimana KPPU menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa maskapai atas pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terutama yang ada kaitannya dengan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri
Namun pada 10 Juli 2020 Lion Group mengajukan keberatan ke Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst , keberatan ini dikabulka n oleh PN Jakarta Pusat pada September 2020.
Pihak KPPU kemudian mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta pusat tersebut pada bulan Nopember 2022 hingga akhirnya MA mengabulkan kasasi tersebut.
Perjalanan panjang perkara ini setidaknya membenarkan dugaan KPPU sebagai hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2019, dugaan yang sepertinya sama dengan dugaan publik selama ini yang melihat pasar penerbangan di Indonesia sebagai pasar oligopoli.
Untuk itu KPPU patut mendapatkan apresiasi dari para pelaku perjalanan udara bila dugaan tersebut adalah benar dan telah terjadi selama ini.
Dan dengan sudah berkekuatan hukum tetap maka kita tetap perlu mendukung KPPU dengan putusannya yang merupakan hasil dari penelitian mereka tersebut.
**