Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menjaga Kedaulatan Bangsa di Destinasi Wisata Melalui Penegakan Hukum

30 Mei 2023   12:58 Diperbarui: 30 Mei 2023   16:04 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Needpix.com

Sehingga peran masyarakat sebagai tuan rumah dan membantu aparat penegak hukum dapat sama sama berjalan dalam menjaga daerahnya yang berstatus sebagai destinasi wisata.

Kita semua di dunia ini pada dasarnya akan menjadi wisatawan baik domestik maupun mancanegara saat melakukan kunjungan wisata ke luar negeri, oleh karena itu perilaku wisatawan akan kembali kepada individunya.

Walau demikian tidak sedikit pula wisatawan yang tidak menyadari adanya penerapan dan penegakan  hukum yang berlaku di daerah yang dikunjungi.

Selain itu pula selama pintu atau kesempatan tidak menghampiri mereka, selama itu pula wisatawan akan menghormati dan menghargai adat istiadat dan budaya serta hukum yang berlaku.

Kedaulatan  tidak menjadikan sebuah negara sebagai negara yang ditakuti melainkan dihormati dan dihargai, dan untuk mencapai itu maka perlu ada sebuah panduan dan aturan yaitu berupa Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Kedaulatan adalah cara kita sebagai bangsa.yang bebas dari penjajahan dan memiliki hak dan wewenang penuh untuk memberlakukan dan menegakan hukum di seluruh teritorinya baik didarat, laut maupun udara.

Penegakan hukum juga tidak akan membawa dampak buruk pada jumlah kunjjungan wisatawan, namun justru akan membuat destinasi wisata sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua wisatawan.

Satu satunya dampak buruk yang akan timbul justru bila perilaku wisatawan ini dibiarkan mengganggu ketentraman dan kehidupan masyarakat di sebuah destinasi wisata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun