Pesawat penumpang dalam perkembangannya semakin besar ukurannya dan dapat mengangkut semakin banyak penumpang dan kru pesawat dalam satu kali penerbangan.Â
Pesawat penumpang juga semakin cepat sejak diperkenalkannya mesin jet yang menggunakan bahan bakar yang mudah terbakar, pesawat juga semakin jauh daya jelajahnya dengan kapasitas tanki bahan bakar dengan ukuran yang semakin besar.Â
Sedangkan kecelakaan dan insiden pesawat di bandara sangat berpotensi akan terjadinya kebakaran dengan mengingat pula bahwa fase kritikal pada pengoperasian pesawat adalah pada fase lepas landas dan pendaratan.Â
Hal ini berarti tingkat resiko jatuhnya korban jiwa yang semakin tinggi, untuk itu diperlukan antisipasi untuk menghadapi segala potensi (tanggap darurat) ternasuk menghindari dampak yang lebih besar dari sebuah kecelakaan.Â
Dengan latarbelakang tersebut maka seluruh bandara baik yang digunakan oleh pesawat dengan penerbangan skedul maupun non skedul diharuskan dilengkapi dengan layanan penyelamatan dan pemadam kebakaran untuk pesawat.Â
Pesawat disini adalah pesawat yang bersayap tetap serta yang putaf atau yang menggunakan rotor (helikopter)Â
Layanan tersebut dikenal dengan Resue and Firefighter (RFF), penyebutan lainnya adalah ARFF dengan penambahan huruf "A" yang bisa merujuk pada Aerodrome, Airport dan Aircraft, beberapa pihak terkadang juga menggunakan istilah Crash Fire Rescue (CRF).Â
Badan Aviasi Sipil Dunia atau ICAO pada Chicago Convention annex 14 bagian 1 tentang Aerodrome Design and Operations menyebutkan bahwa semua anggota ICAO dianjurkan untuk menyedikan layanan dan perlengkapan untuk penyelamatan dan pemadaman kebakaran di bandar udara berdasarkan panduan dokumen ICAO no  9137.Â
Panduan ini telah mengalami beberapa kali update mengikuti perkembangan dari pesawat itu sendiri seperti misalnya lahirnya pesawat Airbus A 380 dengan double deck nya serta dengan ukuran badan pesawat yang semakin besar.