Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Barang KW: Antara Knockoff, Counterfeit, Replica dan Fashion Law

31 Maret 2023   04:01 Diperbarui: 2 April 2023   17:33 1245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: iprcenter.gov

Barang KW atau tiruan masih menjadi isu dalam kehidupan sehari hari walaupun tergolong melanggar hukum (hak cipta/merk) sekalipun tak juga dapat menghentikan produksi, peredaran dan penggunaannya.

Barang KW yang kerap menjadi fokus perbincangan adalah pada produk perempuan yaitu fesyen dan lebih sering berupa tas atau handbag karena seringnya tampil dalam panggung flexing di media sosial oleh individu.

Barang fesyen memang selalu tertuju pada merek dari rumah fesyen terkenal yang telah memiliki brand yang kuat sehingga bisa dikatakan bahwa orang memamerkan merek bukan desain padahal setiap barang fesyen melewati proses pendesain dengan keahlian (craftmanship) dari desainer nya sebelum masuk ke proses produksi.

Sehingga hal yang sebenarnya patut dihargai dari peoduk fesyen dan menjadi kebanggaan oleh penggunanya adalah desainnya.

Akan tetapi barang fesyen dengan brand kuat tidak lepas dari pemalsuan/imitasi dan peniruan baik secara desain maupub merek yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Knockoff (imitasi) counterfeit (tiruan) dan repilka  dimana ketiga diartikan sebagai barang palsu namun terdapat perbedaan dalam hal pelanggarannya.

Mari kita pelajari mssing masing.

Knockoff

Barang knockoff adalah barang yang mirip barang aslinya dalam hal desain namun tidak menggunakan merek aslinya.

Dalam hal ini tidak ada pelanggaran terhadap trademark (merek dagang) namun tetap dapat tergolong sebagai counterfeit label atau pemalsuan label dari rumah fesyen karena hanya desain dan yang ditiru namun demikian pihak rumah fesyen tetap dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar pelanggaran pada desain mereka.

Misalnya ada tas dengan merek terkenal bernama Masio kemudian ada yang membuat tas yang mirip dengan merek Maxio.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun