Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pemeriksaan di Bandara Internasional pada Barang Tiruan

13 Desember 2022   16:43 Diperbarui: 14 Desember 2022   07:05 1701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penumpang pesawat dengan barang bawaan (12/5/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pemeriksaan terhadap barang berbahaya yang dilakukan di bandara kedatangan juga dilakukan di keberangkatan dan bahkan di semua bandara baik domestik maupun internasional.

Hal ini merupakan standar dilakukan oleh bandara baik domestik maupun internasional untuk memastkkan keamanan dan keselamatan selama penerbangan.

Namun perlu disadari bahwa bandara internasional merupakan salah satu entry point atau pintu gerbang masuk sebuah negara.

Kita tidak pernah menyadari ketika di dalam pesawat bahwa sebenarnya sudah berada di negara lain, walau ada garis batas negara di udara, namun tidak ada pos perbatasan di udara.

Oleh karenanya bandara internasional merupakan perbatasan sebuah negara dengan negara lain bagi pelaku perjalanan udara ketika tiba di sebuah negara.

Pemeriksaan dan segala pertanyaan yang dilakukan di bandara akan sama dengan pemeriksaan di perbatasan lainnya baik di darat maupun laut, misalnya pertanyaan apa maksud kunjungan kita, di mana kita menginap dan lainnya. Setiap negara pasti memberlakukan ini sesuai dengan UU yang diberlakukan.

Jika kita tiba di bandara internasional baik di negara lain maupun di negara sendiri ketika tiba dari mancanegara pasti akan melalui pemeriksaan customs yang dilakukan oleh pihak bea cukai masing masing negara.

Pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kegiatan penyelundupan pada segala jenis barang pasti akan dilakukan, begitu pun barang bawaan ataupun yang dipakai para penggunanya yang kemungkinan dibeli di luar negeri karena ini bisa berhubungan dengan ketentuan pajak pada batas barang impor ataupun counterfeit atau barang tiruan.

Ilustrasi Poster Memerangi Barang Tiruan (foto: French Customs via foxnews.com)
Ilustrasi Poster Memerangi Barang Tiruan (foto: French Customs via foxnews.com)

Counterfeit atau Tiruan

Memang dangereous goods dilarang dalam penerbangan namun counterfeit items atau barang tiruan dilarang di Perancis terlebih setelah diterbitkannya UU Anti Counterfeit pada tahun 2014 dan sudah terdaftar juga di WIPO dengan nomor 2014-315, UU ini sebagai penguatan dari beberapa UU lainnya.

Dalam UU ini pihak Bea cukai Perancis baik yang berada di perbatasan/entry point maupun di seluruh teritori Perancis diberikan hak memeriksa setiap orang yang diduga membawa barang tiruan, atau orang yang tidak memiliki bukti dokumen untuk membuktikan keaslian produk yang dipakai atau dibawa.

Kuasa lainnya yang diberikan kepada petugas untuk menyita barang tiruan yang sudah terbukti. Ini berarti termasuk bea cukai yang berada di bandara di seluruh Perancis dan teritorinya.

Sanksi yang diberlakukan akan tergantung pada seberapa berat pelanggarannya, bila berat maka bisa berakhir ke pengadilan dan penjara namun bila tidak berat bisa berakhir sebelum ke pengadilan (settlement) dengan juga membayar denda.

Sebuah komite bernama Comite Colbert yang beranggotakan para produsen produk fashion mewah telah banyak melakukan kampanye memerangi barang tiruan termasuk memasang ads di bandara dengan berbagai pesan.

Ilustrasi Poster oleh Committe Colbert pada di bandara yang diedit oleh French Customs (foto via iconicriviera.com)
Ilustrasi Poster oleh Committe Colbert pada di bandara yang diedit oleh French Customs (foto via iconicriviera.com)

Di industri fashion memiliki peraturan atau fashion law seperti Luxury Law.yang melindungi hak para pelaku pada industi fashion termasuk pada Intellectual Property atau Hak Cipta/Karya mereka.

Barang tiruan atau counterfeit items pada dasarnya sebuah pelanggaran di semua negara, terutama di negara yang menjunjung intellectual rights.

Namun, terkhusus Perancis dan Italia atau negara-negara Eropa lainnya yang sangat mengandalkan produksi barang-barang branded, terutama pada fashion, untuk perekomomiannya, maka tindakan tindakan yang mereka lakukan untuk memerangi perederan barang tiruan lebih terlihat lebih ketat.

Tindakan yang dilakukan tidak hanya pada jual beli atau ekspor dan impor saja, tetapi juga pada end user-nya, yaitu pelaku perjalanan yang mengenakan dan menggunakan barang tiruan yang ingin masuk ke negara Perancis.

Di Amerika juga terdapat poster yang memerangi peredaran barang tiruan melalui kantor nasional perlindungan hak intellectual rights (IPR Center).

Foto :iprcenter.gov
Foto :iprcenter.gov

Jadinya perlu diingat bahwa di bandara internasional di negara manapun, pemeriksaan akan sama dengan entry point lainnya di mana meliputi imigrasi yang memeriksa dokumen pelaku perjalanan (paspor dan visa) serta border control.

Salah satu pemeriksaan di perbatasan adalah customs yang memeriksa barang bawaan yang mungkin dibeli di luar negeri, di mana untuk kasus per kasus pemeriksaan atas barang tiruan juga termasuk, tidak hanya di bandara saja tetapi pada kasus per kasus atau acak, pemeriksaan dilakukan di tempat atau lokasi lainnya di Perancis. 

Referensi :

  • en.m.wikipedia.org/wiki/Fashion_law
  • crefovi.com/articles/fashion-law-in-france/
  • fashionista.com/2012/05/new-french-anti-counterfeit-campaign-reminds-tourists-that-knockoffs-could-get-you-three-years-in-jail
  • iconicriviera.com/france-counterfeit-fake-handbag-law-risks/
  • comitecolbert.com/en/
  • mondaq.com/france/trademark/80000/a-guide-to-french-anti-counterfeiting-law
  • wipo.int/news/en/wipolex/2014/article_0009.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun