Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Mengenai Penerapan Surcharge Fee pada Harga Tiket Pesawat

12 Agustus 2022   10:10 Diperbarui: 12 Agustus 2022   13:25 1255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun bila kita mengacu pada keputusan yang baru seperti diberitakan Kompas.com (9/8/22)  kenaikkan berupa surcharge fee ini dibatasi sebesar maksimal 15% untuk pesawat penumpang jet dan 25% untuk pesawat baling baling, sedangkan rute penerbangan CGK ke DPS menggunakan pesawat penumpang jet.

Entah apakah penulis yang salah dalam menghitungnya atau salah membaca isi keputusan tersebut yang menyebabkan adanya perbedaan tersebut.

Surcharge fee ini memang hanya diperuntukan untuk mengantisipasi kenaikkan harga bahan bakar pesawat sehingga dapat membantu maskapai dalam mengantisipasi nya dimana harga avtur saat ini seperti yang diberitakan pada Kompas.com (24/4/2022) adalah sebesar Rp. 14,469 per liter untuk penerbangan domestik di CGK sedangkan menurut website Jet-a1-fuel harga per liter sebesar USD 0.801.

Sumber : Jet-A1-Fuel.com
Sumber : Jet-A1-Fuel.com

Ada terjadi kenaikkan sebesar 58% dari harga sebelumnya yaitu Rp. 9,143 untuk harga avtur untuk penerbangan domestik di CGK dan bila kita melihat grafik dari website Jet-a1-fuel maka terlihat pula lonjakan harga setelah 8 Agustus 2022.

Walau surcharge fee ini bersifat sementara akan di evaluasi setiap 3 bulan serta tidak mengikat dari sisi maskapai tetap akan membawa dampaknya kepada para pengguna jasa transportasi udara dan juga maskapai serta lebih luasnya lagi yaitu industri penerbangan nasional.

Bagi air traveler yang menjadikan transportasi udara sebagai moda transportasi utama maka kenaikkan ini jelas akan menambah daftar pertimbangannya untuk berpergian khususnya untuk berlibur namun bagi pengguna dari dunia bisnis atau Corporate, kenaikkan ini tidak sepenuhnya mempengaruhi ketika perjalanan dinas sangat diperlukan.

Akan tetapi jangan dilupakan bahwa kenaikkan ini juga akan mempengaruhi program loyalty (frequent flyer) yang diberikan kepada penggunanya, sehingga ada kemungkinan bila kita ingin menukarkan poin kita untuk terbang kini harus menambah biaya surcharge fee ini.

Nah jadi pikirkan dahulu matang matang jika ingin menukarkan poin kita selama masih diterapkannya surcharge ini karena perhitungan pada base fare dengan menyesuaikan pemberlakuan surcharge fee ini, untuk lebih valid informasi nya mungkin ada baiknya menanyakan hal ini pada maskapai bersangkutan.

Bagi maskapai dan lebih luasnya yaitu penerbangan nasional, kenaikkan ini seperti pil pahit yang harus ditelan agar dapat sembuh kembali dari sakit yang diakibatkan oleh Pandemi.

Penurunan permintaan kursi penerbangan anjlok yang membuat seluruh maskapai harus menyesuaikan keadaan dengan berbagai cara tak terkecuali pengembalian pesawat ke pihak leasing dan.pengurangan karyawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun