Mohon tunggu...
William Giovanni
William Giovanni Mohon Tunggu... Penulis - Financial Services and Tech Enthusiast

| Financial Services, Tech, and Stock Market Enthusiast | Tukang Ngemil |

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Wahai Para Freelancer, Pahamilah Manfaat dan Pentingnya Kontrak Kerja

30 Maret 2019   21:15 Diperbarui: 30 Maret 2019   21:19 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedudukan Pekerja Freelancer dan Pemberi Kerja di Mata Hukum

Posisi dua pihak antara freelancer dan pemberi kerja kedudukannya sama, sehingga kontrak bukan template melindungi hak dan kewajiban. Biasanya pemberi kerja yang menyediakan kontrak, ada template yang disediakan, tetapi kita sebagai pekerja freelancer bisa lakukan negosiasi agar ke depannya tak terjadi miskomunikasi.

pentingnya-kontrak-kerja-bagi-freelancer-5c9f79a295760e3f4b132fe2.jpg
pentingnya-kontrak-kerja-bagi-freelancer-5c9f79a295760e3f4b132fe2.jpg
Masa berlaku ideal kontrak freelancer tidak tergantung waktu, tetapi saat suatu pekerjaan tertentu yang sudah selesai. Jika ada pekerjaan baru diperlukan kontrak baru karena pekerjaannya berbeda. Lihat juga lingkup pekerjaan freelancer.

Pemilik karya dan hak komersial adalah pemberi kerja, tetapi hak moral di pencipta. Dikarenakan pencipta sudah dibayar oleh pemberi kerja. Kepemilikan karya cipta harus disepakati dalam kontrak

Dilema Revisi Berkali-kali yang Dialami Freelancer

Dalam kontrak pun perlu disepekati dan sepanjang apa kita mengakomodir revisi yang diminta pemberi kerja. Negosiakan dan komunikasikan kompensasi jika ada tambahan-tambahan revisi, perlu dicantumkan juha cerita tertulis pada addendum (kontrak tambahan).

Kontrak diakhiri mendadak ibarat pacaran putus tanpa pemberitahuan. Pengakhiran perjanjian karena pelanggaran, jelaskan di kontrak karena kesepakatan diakhuiri.lebih awal, jika pelanggaran mengacu ke penyelesaian perselisihan. Komunikasi dahulu, sebelum lakukan somasi. Jika sudah komunikasi tidak bisa berjalan dengan baik, baru lanjutkan ke tahap pasal penyelesaian perselisihan Proses di pengadailan juga panjang.

Jika ada urgensi tidak diselesaikannya suatu pekerjaan, jika ada urusan mendadak lakukan komunikasi kepada pemberi kerja. Sampaikan upaya penanggulangan menyelesaikan pekerjaan sebagai komitmen kita dapat menyelesaikan pekerjaan. Toleransi yang diberikan sesuai itikad baik.

Perlu adanya harus atas kesepakatan bersama atau diakhiri karena ada pelanggaran. Jika ada tambahan poin pada kontrak ,gunakan addendumSPK saja ternyata tidak cukup, kekuatannya masih di bawah kontrak. Jika diminta SPK maka baiknya dibuatkan juga kontrak. Pekerjaan freelancer boleh mengambil pekerjaan serupa dengan suatu pihak, selama tidak ada larangan dalam kontrak yang tercantum.

Mengenal KontrakHukum

KontrakHukum hadir sebagai "One Stop Legal Solution" yang fokus pada legal tech sejak tahun 2016 oleh Rieke Caroline, SH., MKn dengan nama perusahaan PT Legal Tekno Digital. KontrakHukum membeikan layanan jasa hukum bisnis, khususnya perusahaan startup teknologi pastinya membutuhkan pembuatan kontrak, pendirian usaha, dan pendaftaran merk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun