Mohon tunggu...
Inovasi

Waw Gengs! Hoax dan Kebencian"Zaman Now" ada dimana-mana!

8 Maret 2018   13:47 Diperbarui: 19 April 2018   13:17 1455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu contoh dari meme yang bernuansa kebencian

Seiring berkembangnya media Teknologi Informatika di Indonesia, begitu pula metode penyebaran berita yang lebih canggih dan fleksibel. Terutama berita-berita hoax dan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media. 

Mungkin berita-berita hoax dan kebencian tentang seseorang yang disebarkan melalui media sosial(medsos) hanyalah sebuah masalah sepele ataupun hanya merupakan guyonan-guyonan santai bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Akan tetapi berita tersebut bisa menjadi sebuah yang dibesar-besarkan bahkan serius.

Akibat dari penyebaran hoax tentunya bisa berdampak parah. Seperti kasus dari berita kebencian dan hoax yang disebarkan kelompok MCA seperti pembunuhan atau penganiayaan, memutarbalikkan fakta yang ada di media sosial, dan menyebarkan virus langsung ke ponsel admin lawan sampai mengambil alih akun lawan demi mengadu domba politik(Untuk selebihnya dapat dilihat di (1 dan 2) dan kasus yang disebabkan oleh orang yang memiliki ideologi "Islam Radikal" berinisialkan "HR"(sumber)

Begitu pula dengan timbulnya rasa kecurigaan dan kebingunan yang merupakan faktor pemicu masalah yang berkaitan SARA dan kesempatan bagi orang-orang untuk saling mengadu domba orang-orang awam dan mampu menimbulkan disintegrasi di masyarakat yang juga bisa berdampak pada subjektivitas setiap orang dan kurangnya pengetahuan akan keaslian informasi tersebut. Alhasil banyak masyarakat Indonesia yang "bermuka dua" dan kurang memiliki rasa aman yang terjamin di Indonesia.

Ada pula berbagai macam komik online dan meme yang digunakan untuk ujaran kebencian di medsos. Meme adalah gambar atau video dari seseorang atau sesuatu yang pada umumnya dianggap lucu oleh masyarakat luas dan tidak bersifat terlalu serius. Tentunya orang-orang awam hanya akan menganggapnya sebagai hiburan semata, akan tetapi meme juga dapat digunakan untuk menyinggung ataupun memfitnah seseorang sehingga orang tersebut memiliki pandangan yang cenderung dilecehkan di masyarakat. 

Akan tetapi janganlah khawatir, sebab berbagai macam penanganan juga sudah dilakukan seperti :

  • Adanya lembaga Direktorat Siber yang dibentuk Polri diikuti dengan pelatihan teknologi oleh komunitas-komunitas siber baik di dalam negeri maupun luar negeri (FBI) dikarenakan angka kejahatan di dunia maya semakin meningkat.
  • Disahkannya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, khususnya PASAL 4 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 yang isinya :

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:

a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

b. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun