Mohon tunggu...
Joko Gunawan
Joko Gunawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto pribadi

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perekrutan Panwaslu Kecamatan, Ini Syarat dari Bawaslu Labuhanbatu

16 September 2022   21:45 Diperbarui: 16 September 2022   22:03 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Selebaran pengumuman perekrutan dan syarat calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Labuhanbatu. (Foto/Dok-Bawaslu)

Labuhanbatu - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Sumut mengumumkan syarat-syarat calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Berbagai persyaratan yang diperlukan bagi pelamar Panwaslu itu pun, telah diumumkan secara terbuka sejak tanggal 15 hingga 21 September 2022 mendatang.

Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur, Jumat (15/9/2022) menjelaskan, di mana, tahapan sosialisasi perekrutan Panwaslu 9 Kecamatan se-Labuhanbatu tersebut telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu.

Sementara, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan, ujarnya, dimulai sejak tanggal 21 hingga 27 September 2022.

"Formulir berkas pendaftaran dapat diambil ke Sekretariat Bawaslu Labuhanbatu jalan Aektapa A, Bakaranbatu atau dapat diunduh di laman media sosial Bawaslu Labuhanbatu," ujar Makmur.

Namun begitu sambungnya, jika sampai tanggal yang ditentukan pihaknya belum mendapatkan dua kali kebutuhan pendaftar yang memenuhi syarat di tiap kecamatan dan 30 persen keterwakilan perempuan, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

"Jadi, minimal harus ada enam pendaftar yang memenuhi syarat," jelasnya.

Lebih jauh dipaparkan Makmur, adapun persyaratan calon anggota Panwaslu kecamatan yakni, warga Negara Indonesia, saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun